Apa Itu Trademark Indonesia Database dan Fungsinya?

Saat ini hampir semua perusahaan telah memiliki nama mereknya sendiri sebagai tanda pengenal bisnis yang mereka jalani. Sebab, merek atau trademark merupakan instrumen yang terpenting dalam sebuah bisnis.

Dengan adanya merek bisa membedakan produk-produk lainnya yang sejenis, baik dalam hal perdagangan ataupun jasa. Pada umumnya merek diperlihatkan dalam konsep desain grafis dengan bentuk yang bervariasi, seperti huruf, logo, angka, gambar 2D atau 3D, bahkan suara.

Apa Itu Trademark Indonesia Database dan Fungsinya?

© Image By filingadda.com

Di Indonesia, untuk mendaftarkan merek dagang bisa mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Masa berlaku pendaftarannya bisa mencapai 10 tahun sejak pertama kali diumumkan penerimaannya, bahkan masa berlaku itu bisa diperpanjang sesuai yang pemiliknya inginkan.

Apa itu trademark indonesia database? Saat ini sudah banyak sekali merek dagang yang sudah didaftarkan secara resmi di HKI. Merek-merek tersebut pastinya akan menerima hak eksklusif atas pendaftarannya.

Nah, di artikel ini kami akan mengulas beberapa brand ternama yang terdaftar di HKI. Namun sebelumnya, kenali terlebih dahulu fungsi merek tersebut.

Fungsi merek

Menurut Ditjen Kekayaan Indonesia, merek memiliki dua fungsi yaitu fungsi pendaftaran dan penggunaan. Berikut adalah fungsinya:

Fungsi penggunaan merek

  • Ciri khas untuk membedakan suatu produksi yang diciptakan oleh pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
  • Alat untuk berpromosi, sehingga sang pemilik hanya perlu mengucapkan mereknya ketika sedang melakukan promosi.
  • Jaminan atas kualitas produk.
  • Petunjuk siapa dan di mana jasa atau barang tersebut diciptakan.

Fungsi pendaftaran merek

Baca Juga:

  • Bukti bahwa merek yang dipakai sang pemilik berhak untuk didaftarkan.
  • Dasar penolakan jika ada pemohon baru yang mendaftarkan mereknya, tetapi memiliki nama merek yang sama dengan merek yang sudah didaftarkan.
  • Dasar pencegah merek dari pihak lain untuk menggunakan nama yang sama secara keseluruhan.

Merek dagang yang resmi terdaftar di HKI

1. BukaLapak

BukaLapak merupakan salah satu produk yang sudah didaftarkan di HKI atas nama PT BUKALAPAK.COM. Hal itu diumumkan pada 26 Maret 2019 silam dengan nomor pengumuman BRM1916A. Keterangan yang ditulis di database HKI, BukaLapak merupakan jenis produk yang memiliki konsep aplikasi perangkat lunak (platform).

2. PIKO

PIKO ini merupakan sebuah produk di mana masuk dalam kategori kantong kemasan, dan resmi didaftarkan pada HKI, namanya PT Norta Multiplastindo. Pendaftaran merek ini disetujui pada 10 Juni 2014 dan akan berakhir di tahun 2014 dalam hari dan bulan yang sama.

3. Niagahoster

Selain itu, Niagahoster juga merupakan salah satu contoh produk yang secara resmi telah didaftarkan di HKI atas nama PT WEB MEDIA TECHNOLOGY INDONESIA. Di mana pengumuman status pendaftarannya dilakukan pada 3 Januari 2018 lalu dengan nomor pengumuman BRM0118. Adapun Niagahoster ini merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan jasa untuk menyewakan server atau hosting yang berada di Indonesia.

4. K-Property 1

K-Property 1 adalah sebuah merek yang berada di bidang agen properti yang sudah resmi didaftarkan di HKI atas nama Nie Kuncoro Bakti. Penyetujuan pendaftaran merek ini berlangsung pada 24 Juni 2013 dan berakhir di tahun 2023 dengan hari dan bulan yang sama.

5. EIGER

EIGER juga menjadi salah satu contoh produk yang sudah terdaftar secara resmi di HKI dan didaftarkan atas nama Ronny Lukito. Status pendaftarannya diumumkan pada 19 September 2018 yang lalu dan memiliki nomor pengumuman BRM1845A. EIGER merupakan salah satu brand terpopuler yang berasal dari Indonesia, di mana brand ini memproduksi barang-barang yang menunjang penampilan.

Sekianlah beberapa informasi mengenai trademark yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.


Bagikan Artikel ini:
Facebook Twitter Blogger
CategoriesUncategorized